Yang kami hormati Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,
Pertama, perkembangan pelaksanaan Pilkada 2011. Pada tahun 2011 telah dilaksanakan Pilkada di 87 daerah, yang meliputi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di 5 provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Papua Barat, Sulawesi Barat, Banten dan Gorontalo. Yang kedua Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di 71 kabupaten. Yang ketiga, Pilkada Walikota dan Wakil Walikota di 11 kota.
Yang kami hormati Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,
Pertama, perkembangan pelaksanaan Pilkada 2011. Pada tahun 2011 telah dilaksanakan Pilkada di 87 daerah, yang meliputi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di 5 provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Papua Barat, Sulawesi Barat, Banten dan Gorontalo. Yang kedua Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di 71 kabupaten. Yang ketiga, Pilkada Walikota dan Wakil Walikota di 11 kota.
Selanjutnya perkembangan pelaksanaan Pilkada 2011 di 87 daerah. Sebanyak 77 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang telah dilantik, yaitu 5 Gubernur dan Wakil Gubernur, semuanya telah dilantik. 61 Bupati dan Wakil Bupati dan 11 Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan sebanyak 4 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah mendapat pengesahan, namun belum dilantik yaitu Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Walemo, dan Kabupaten Mappi. Sebanyak 6 daerah yang sudah melaksanakan Pilkada, namun belum mengusulkan pengesahannya, yaitu Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Jayapura.
Dari 87 daerah yang telah melaksanakan Pilkada di tahun 2011, telah terjadi dinamika pelaksanaan Pilkada sebagai berikut, sebanyak 78 daerah yang hasil Pilkadanya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, dengan 132 perkara Pilkada teregisterasi di Mahkamah Konstitusi, dengan rincian 15 perkara dikabulkan, 85 perkara ditolak, 29 perkara tidak diterima, 2 perkara ditarik kembali dan 1 perkara masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi, yaitu Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara. Ini tentu menjadi pertanyaan pemilihan Pilkada 78 daerah, tapi yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi 132. Hal ini disebabkan karena dalam 1 Pilkada itu bisa 2 atau bahkan lebih 2 kasus yang digugat.
Sebanyak 9 daerah tidak ada permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi yaitu Kabupaten Malino, Kota Gunung Sitoli, Kota Balikpapan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Bungo, Kabupaten Lembata, dan Kota Yogyakarta. Daerah yang telah melaksanakan Pilkada di tahun 2011, namun belum dapat ditetapkan pemenangnya Pilkadanya yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan Pilkada ulang, yaitu Kabupaten Pati dan Kabupaten Buton.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPUD, tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, sehingga harus melaksanakan Pilkada putaran kedua yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemudian yang berdasarkan keputusan setelah Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan verifikasi terhadap pasangan calon yaitu Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Demikian pelaksanaan Pilkada untuk 2011 dan kemudian rencana pelaksanaan Pilkada 2012.
Tahun 2012, direncanakan sebanyak 73 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, yaitu terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 6 provinsi. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 50 kabupaten. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di 17 kota.
Dari 73 daerah yang akan melaksanakan Pilkada di tahun 2012, terdapat 11 daerah yang pelaksanaan Pilkada telah dijadwalkan pada tahun 2011. Namun harus ditunda pelaksanaannya sampai dengan tahun 2012 ini, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Mamberamo Tengah.
Selanjutnya daerah yang masih bermasalah dalam Pilkada 2011. Pertama Pilkada Kabupaten Pati. Pemungutan suara Pilkada Kabupaten Pati dilaksanakan tanggal 23 Juni 2011, namun tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%. Selanjutnya bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD Kabupaten Pati atas nama H. Imam Suroso, MM., dan Sujoko SPd., MPd., yang direkomendasikan oleh DPP PDIP mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pilkada Kabupaten Pati. Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara tersebut dengan putusan Nomor 82/PHBU.D-IX.2011 tanggal 22 Agustus 2011 dengan amar putusan antara lain:
Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dua, membatalkan pertama Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon. Kedua, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Keputusan KPUD Kabupaten Pati tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara, dan ketiga Keputusan KPUD Kabupaten Pati tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada tahun 2011 putaran kedua.
Mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H. Sunarwi, Se.,MM., dan Tejo Pramono dalam Pilkada Kabupaten Pati di tahun 2011 dan memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Pati untuk melaksanakan verifikasi persyaratan pasangan calon atas nama Hj. Imam Suroso dan Sujoko untuk menggantikan pasangan calon Sunarwi SE., dan Tejo Pramono sesuai perundang-undangan yang berlaku dan memerintahkan kepada KPU untuk melapor pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pati di tahun 2011. Memerintahkan KPU Bawaslu, KPUD Provinsi Jawa Tengah, Panwaslu Kabupaten Pati untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.82 tanggal 22 Agustus tersebut, maka pasangan calon atas nama H. Sunarwi dan Tejo Pramono yang diusung oleh DPD PDIP yang memperoleh suara 22,10% tidak boleh mengikuti Pilkada ulang, yang dibolehkan adalah bakal pasangan calon atas nama H. Imam Suroso dan Sukojo yang direkomendasikan oleh DPD PDIP.
Pilkada ulang Kabupaten Pati sampai saat ini belum dapat dilaksanakan karena keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Pati tahun 2011 yang mengalokasikan anggaran untuk Pilkada ulang dan kondisi daerah yang belum kondusif. atas usul KPUD Kabupaten Pati, Ketua DPRD Kabupaten Pati melalui surat No.277 tanggal 15 November 2011 memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan penundaan Pilkada Kabupaten Pati.
Yang kedua Pilkada Kabupaten Buton. Pemungutan suara Pilkada Kabupaten Buton dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2011, melalui keputusan KPUD Kabupaten Buton No.37 tanggal 10 Agustus 2011, telah ditetapkan pasangan calon terpilih atas nama Agus Faisal Hidayah dan Yaudu Salam Amo dengan perolehan suara 32,17%.
Terhadap keputusan KPUD Kabupaten Buton tanggal 10 Agustus 2011 tersebut, bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD Kabupaten Buton atas nama Lakuku, SH dan Dani BAC, serta bakal pasangan calon atas nama Abdul Hasan Bao dan H. Buton Aman, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi .
Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara tersebut dengan putusan No.91 tanggal 21 September 2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pada pemohon untuk sebagian membatalkan keputusan KPUD Kabupaten Buton tentang penetapan pasangan calon. Keputusan KPUD Kabupaten Buton tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon dan keputusan KPUD Kabupaten Buton tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2011.
Kemudian memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusulan Partai Politik dan bakal pasangan calon perseorangan dan selanjutnya melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011 di seluruh Kabupaten Buton.
Memerintahkan kepada KPU, Bawaslu, KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panwaslu Kabupaten Buton untuk mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal pasangan calon, serta pemungutan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya. Pilkada ulang Kabupaten Buton sampai saat ini belum dapat dilaksanakan, karena terdapat permasalahan anggaran yang belum tersedia dan adanya pemecatan terhadap semua Anggota KPUD Kabupaten Buton.
Ketiga Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara. Pemungutan suara Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara Barat dilaksanakan tanggal 17 November 2011 melalui keuputusan KPUD Kabupaten Maluku Tenggara No.33 tanggal 27 November 2011 telah ditetapkan pasangan calon terpilih atas nama Drs. Binjel Silvester Temar dan Petrus Werenbinat Taborot, SH.
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas nama Isey Wiritimor dan Lukas Angwarmase mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Desember 2011. Mahkamah Konstitusi selanjutnya telah mengeluarkan putusan sela No.125 tanggal 23 Desember 2011 dengan amar putusan sebelum menjatuhkan putusan akhir, antara lain:
Memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Maluku Tenggara untuk menerima berkas pasangan calon atas nama Isey Wiritimor, SH., dan Angwarmase Lukas, serta melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual. Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Maluku, Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Bawaslu untuk mengawasi verifikasi dan klarifiksai tersebut sesuai kewenangannya. Serta melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual tersebut dalam waktu 45 hari setelah putusan ini diucapkan. Pada saat KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat sedang melakukan verifikasi ulang sesuai amar putusan sela Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ke empat, pemungutan suara Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah. pemungutan suara Kabupaten Bengkulu Tengah dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2011, namun tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%. Oleh karena itu, KPUD Kabupaten Bengkulu Tengah akan melaksanakan Pilkada putaran kedua. Pasangan calon yang berhak maju pada Pilkada putaran kedua adalah, pasangan calon atas nama Irihadi dan Wasik Salik, serta pasangan calon atas nama Ferry Ramli dan Muhammad Sabri. Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah tahap kedua direncanakan dilaksanakan pada bulan Februari 2012 yang akan datang.
Kelima, Pilkada di Provinsi Aceh. Pilkada di Provinsi Aceh direncanakan akan dilaksanakan serentak, yang terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan 13 Bupati dan Wakil Bupati, dan pemilihan 4 Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Independen Pemilihan Aceh melalui Keputusan No.1 tahun 2011 yang telah diubah dengan Keputusan No.13 tahun 2011 dan Keputusan No.17 tahun 2011 menetapkan jadwal hari pemungutan suara pada tanggal 14 November 2011. KIP Keputusan No.1 tahun 2011 yang telah diubah dengan Keputusan No.13 tahun 2011 dan Keputusan No.17 tahun 2011 tersebut digugat kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Keputusan Sela No.108 tanggal 2 November yang memerintahkan kepada KIP Aceh agar membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Walikota Wakil Walikota untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik maupun perseorangan sampai dengan 7 hari sejak putusan sela diucapkan.
Menyesuaikan tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh sebagai akibat putusan sela ini.
Selanjutnya KIP Aceh melalu Keputusan No.26 tahun 2011, tanggal 10 November 2011, telah menindaklanjuti Putusan Sela Mahkamah Konstitusi dengan menunda jadwal pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan 24 Desember 2011 menjadi 16 Februari 2012. Mahkamah Konstitusi tanggal 24 November 2011 telah menetapkan Putusan Akhir yang memperkuat Putusan Sela No.108 tanggal 2 November 2011.
Sesuai dengan kewenangannya, Pemerintah telah mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi, dengan harapan pelaksanaan Pilkada Provinsi Aceh dapat diikuti oleh semua pihak yang memenuhi syarat, terutama terhadap Partai Politik besar seperti Partai Aceh dan partai yang belum terakomodasi.
Terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemerintah, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Keputusan Sela No.1 tanggal 16 Januari 2012, dengan amar putusan antara lain, membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang mendaftar, baik yang diajukan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 hari sejak Putusan Sela diucapkan.
Dengan adanya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi tersebut, KIP Aceh telah menetapkan penjadwalan ulang Pilkada Aceh melaui KIP Aceh No.29 tahun 2012, dengan membuka kembali waktu pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 17 sampai dengan 24 Januari 2012. Namun KIP Aceh keberatan apabila pemungutan suara dilaksanakan tanggal 16 Februari 2012, dengan alasan waktu 7 hari yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi tidak mungkin memverifikasi bakal pasangan calon perseorangan, sehingga akan mencabut kembali putusan KIP No.29 2012 dengan mengatur kembali jadwal pemungutan suara direncanakan menjadi tanggal 9 April 2012.
KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota telah mengusulkan perubahan jadwal Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.1 tanggal 27 Januari 2012 telah memberikan kepastian bagi KIP Aceh bahwa Pilkada di Provinsi Aceh dilaksanakan paling lambat 9 April 2012.
Ke enam Pilkada Provinsi Papua. Pelaksanaan Pilkada Provinsi Papua mengalami keterlambatan karena penyusunan Peraturan Daerah khusus atau Perdasus Provinsi Papua yang menyita waktu cukup lama, namun telah ditetapkan Perdasus Provinsi Papua No.6 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur. Perdasus tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh Pemerintah dan direncanakan hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada Pejabat Gubernur Papua dan DPR Papua tanggal 31 Januari 2012 besok.
Demikianlah dua agenda yang diminta kepada kami Bapak Ketua, dan selanjutnya kami serahkan kembali kepada Pak Ketua.
Terima kasih.
Pertama, perkembangan pelaksanaan Pilkada 2011. Pada tahun 2011 telah dilaksanakan Pilkada di 87 daerah, yang meliputi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di 5 provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Papua Barat, Sulawesi Barat, Banten dan Gorontalo. Yang kedua Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di 71 kabupaten. Yang ketiga, Pilkada Walikota dan Wakil Walikota di 11 kota.
Yang kami hormati Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,
Pertama, perkembangan pelaksanaan Pilkada 2011. Pada tahun 2011 telah dilaksanakan Pilkada di 87 daerah, yang meliputi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di 5 provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Papua Barat, Sulawesi Barat, Banten dan Gorontalo. Yang kedua Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di 71 kabupaten. Yang ketiga, Pilkada Walikota dan Wakil Walikota di 11 kota.
Selanjutnya perkembangan pelaksanaan Pilkada 2011 di 87 daerah. Sebanyak 77 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang telah dilantik, yaitu 5 Gubernur dan Wakil Gubernur, semuanya telah dilantik. 61 Bupati dan Wakil Bupati dan 11 Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan sebanyak 4 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah mendapat pengesahan, namun belum dilantik yaitu Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Walemo, dan Kabupaten Mappi. Sebanyak 6 daerah yang sudah melaksanakan Pilkada, namun belum mengusulkan pengesahannya, yaitu Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Jayapura.
Dari 87 daerah yang telah melaksanakan Pilkada di tahun 2011, telah terjadi dinamika pelaksanaan Pilkada sebagai berikut, sebanyak 78 daerah yang hasil Pilkadanya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, dengan 132 perkara Pilkada teregisterasi di Mahkamah Konstitusi, dengan rincian 15 perkara dikabulkan, 85 perkara ditolak, 29 perkara tidak diterima, 2 perkara ditarik kembali dan 1 perkara masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi, yaitu Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara. Ini tentu menjadi pertanyaan pemilihan Pilkada 78 daerah, tapi yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi 132. Hal ini disebabkan karena dalam 1 Pilkada itu bisa 2 atau bahkan lebih 2 kasus yang digugat.
Sebanyak 9 daerah tidak ada permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi yaitu Kabupaten Malino, Kota Gunung Sitoli, Kota Balikpapan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Bungo, Kabupaten Lembata, dan Kota Yogyakarta. Daerah yang telah melaksanakan Pilkada di tahun 2011, namun belum dapat ditetapkan pemenangnya Pilkadanya yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan Pilkada ulang, yaitu Kabupaten Pati dan Kabupaten Buton.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPUD, tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, sehingga harus melaksanakan Pilkada putaran kedua yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemudian yang berdasarkan keputusan setelah Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan verifikasi terhadap pasangan calon yaitu Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Demikian pelaksanaan Pilkada untuk 2011 dan kemudian rencana pelaksanaan Pilkada 2012.
Tahun 2012, direncanakan sebanyak 73 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, yaitu terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 6 provinsi. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 50 kabupaten. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di 17 kota.
Dari 73 daerah yang akan melaksanakan Pilkada di tahun 2012, terdapat 11 daerah yang pelaksanaan Pilkada telah dijadwalkan pada tahun 2011. Namun harus ditunda pelaksanaannya sampai dengan tahun 2012 ini, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Mamberamo Tengah.
Selanjutnya daerah yang masih bermasalah dalam Pilkada 2011. Pertama Pilkada Kabupaten Pati. Pemungutan suara Pilkada Kabupaten Pati dilaksanakan tanggal 23 Juni 2011, namun tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%. Selanjutnya bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD Kabupaten Pati atas nama H. Imam Suroso, MM., dan Sujoko SPd., MPd., yang direkomendasikan oleh DPP PDIP mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pilkada Kabupaten Pati. Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara tersebut dengan putusan Nomor 82/PHBU.D-IX.2011 tanggal 22 Agustus 2011 dengan amar putusan antara lain:
Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dua, membatalkan pertama Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon. Kedua, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Keputusan KPUD Kabupaten Pati tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara, dan ketiga Keputusan KPUD Kabupaten Pati tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada tahun 2011 putaran kedua.
Mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H. Sunarwi, Se.,MM., dan Tejo Pramono dalam Pilkada Kabupaten Pati di tahun 2011 dan memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Pati untuk melaksanakan verifikasi persyaratan pasangan calon atas nama Hj. Imam Suroso dan Sujoko untuk menggantikan pasangan calon Sunarwi SE., dan Tejo Pramono sesuai perundang-undangan yang berlaku dan memerintahkan kepada KPU untuk melapor pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pati di tahun 2011. Memerintahkan KPU Bawaslu, KPUD Provinsi Jawa Tengah, Panwaslu Kabupaten Pati untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.82 tanggal 22 Agustus tersebut, maka pasangan calon atas nama H. Sunarwi dan Tejo Pramono yang diusung oleh DPD PDIP yang memperoleh suara 22,10% tidak boleh mengikuti Pilkada ulang, yang dibolehkan adalah bakal pasangan calon atas nama H. Imam Suroso dan Sukojo yang direkomendasikan oleh DPD PDIP.
Pilkada ulang Kabupaten Pati sampai saat ini belum dapat dilaksanakan karena keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Pati tahun 2011 yang mengalokasikan anggaran untuk Pilkada ulang dan kondisi daerah yang belum kondusif. atas usul KPUD Kabupaten Pati, Ketua DPRD Kabupaten Pati melalui surat No.277 tanggal 15 November 2011 memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan penundaan Pilkada Kabupaten Pati.
Yang kedua Pilkada Kabupaten Buton. Pemungutan suara Pilkada Kabupaten Buton dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2011, melalui keputusan KPUD Kabupaten Buton No.37 tanggal 10 Agustus 2011, telah ditetapkan pasangan calon terpilih atas nama Agus Faisal Hidayah dan Yaudu Salam Amo dengan perolehan suara 32,17%.
Terhadap keputusan KPUD Kabupaten Buton tanggal 10 Agustus 2011 tersebut, bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD Kabupaten Buton atas nama Lakuku, SH dan Dani BAC, serta bakal pasangan calon atas nama Abdul Hasan Bao dan H. Buton Aman, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi .
Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara tersebut dengan putusan No.91 tanggal 21 September 2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pada pemohon untuk sebagian membatalkan keputusan KPUD Kabupaten Buton tentang penetapan pasangan calon. Keputusan KPUD Kabupaten Buton tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon dan keputusan KPUD Kabupaten Buton tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2011.
Kemudian memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusulan Partai Politik dan bakal pasangan calon perseorangan dan selanjutnya melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011 di seluruh Kabupaten Buton.
Memerintahkan kepada KPU, Bawaslu, KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panwaslu Kabupaten Buton untuk mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal pasangan calon, serta pemungutan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya. Pilkada ulang Kabupaten Buton sampai saat ini belum dapat dilaksanakan, karena terdapat permasalahan anggaran yang belum tersedia dan adanya pemecatan terhadap semua Anggota KPUD Kabupaten Buton.
Ketiga Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara. Pemungutan suara Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara Barat dilaksanakan tanggal 17 November 2011 melalui keuputusan KPUD Kabupaten Maluku Tenggara No.33 tanggal 27 November 2011 telah ditetapkan pasangan calon terpilih atas nama Drs. Binjel Silvester Temar dan Petrus Werenbinat Taborot, SH.
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas nama Isey Wiritimor dan Lukas Angwarmase mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Desember 2011. Mahkamah Konstitusi selanjutnya telah mengeluarkan putusan sela No.125 tanggal 23 Desember 2011 dengan amar putusan sebelum menjatuhkan putusan akhir, antara lain:
Memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Maluku Tenggara untuk menerima berkas pasangan calon atas nama Isey Wiritimor, SH., dan Angwarmase Lukas, serta melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual. Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Maluku, Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Bawaslu untuk mengawasi verifikasi dan klarifiksai tersebut sesuai kewenangannya. Serta melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual tersebut dalam waktu 45 hari setelah putusan ini diucapkan. Pada saat KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat sedang melakukan verifikasi ulang sesuai amar putusan sela Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ke empat, pemungutan suara Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah. pemungutan suara Kabupaten Bengkulu Tengah dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2011, namun tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%. Oleh karena itu, KPUD Kabupaten Bengkulu Tengah akan melaksanakan Pilkada putaran kedua. Pasangan calon yang berhak maju pada Pilkada putaran kedua adalah, pasangan calon atas nama Irihadi dan Wasik Salik, serta pasangan calon atas nama Ferry Ramli dan Muhammad Sabri. Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah tahap kedua direncanakan dilaksanakan pada bulan Februari 2012 yang akan datang.
Kelima, Pilkada di Provinsi Aceh. Pilkada di Provinsi Aceh direncanakan akan dilaksanakan serentak, yang terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan 13 Bupati dan Wakil Bupati, dan pemilihan 4 Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Independen Pemilihan Aceh melalui Keputusan No.1 tahun 2011 yang telah diubah dengan Keputusan No.13 tahun 2011 dan Keputusan No.17 tahun 2011 menetapkan jadwal hari pemungutan suara pada tanggal 14 November 2011. KIP Keputusan No.1 tahun 2011 yang telah diubah dengan Keputusan No.13 tahun 2011 dan Keputusan No.17 tahun 2011 tersebut digugat kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Keputusan Sela No.108 tanggal 2 November yang memerintahkan kepada KIP Aceh agar membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Walikota Wakil Walikota untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik maupun perseorangan sampai dengan 7 hari sejak putusan sela diucapkan.
Menyesuaikan tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh sebagai akibat putusan sela ini.
Selanjutnya KIP Aceh melalu Keputusan No.26 tahun 2011, tanggal 10 November 2011, telah menindaklanjuti Putusan Sela Mahkamah Konstitusi dengan menunda jadwal pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan 24 Desember 2011 menjadi 16 Februari 2012. Mahkamah Konstitusi tanggal 24 November 2011 telah menetapkan Putusan Akhir yang memperkuat Putusan Sela No.108 tanggal 2 November 2011.
Sesuai dengan kewenangannya, Pemerintah telah mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi, dengan harapan pelaksanaan Pilkada Provinsi Aceh dapat diikuti oleh semua pihak yang memenuhi syarat, terutama terhadap Partai Politik besar seperti Partai Aceh dan partai yang belum terakomodasi.
Terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemerintah, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Keputusan Sela No.1 tanggal 16 Januari 2012, dengan amar putusan antara lain, membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang mendaftar, baik yang diajukan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 hari sejak Putusan Sela diucapkan.
Dengan adanya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi tersebut, KIP Aceh telah menetapkan penjadwalan ulang Pilkada Aceh melaui KIP Aceh No.29 tahun 2012, dengan membuka kembali waktu pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 17 sampai dengan 24 Januari 2012. Namun KIP Aceh keberatan apabila pemungutan suara dilaksanakan tanggal 16 Februari 2012, dengan alasan waktu 7 hari yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi tidak mungkin memverifikasi bakal pasangan calon perseorangan, sehingga akan mencabut kembali putusan KIP No.29 2012 dengan mengatur kembali jadwal pemungutan suara direncanakan menjadi tanggal 9 April 2012.
KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota telah mengusulkan perubahan jadwal Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.1 tanggal 27 Januari 2012 telah memberikan kepastian bagi KIP Aceh bahwa Pilkada di Provinsi Aceh dilaksanakan paling lambat 9 April 2012.
Ke enam Pilkada Provinsi Papua. Pelaksanaan Pilkada Provinsi Papua mengalami keterlambatan karena penyusunan Peraturan Daerah khusus atau Perdasus Provinsi Papua yang menyita waktu cukup lama, namun telah ditetapkan Perdasus Provinsi Papua No.6 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur. Perdasus tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh Pemerintah dan direncanakan hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada Pejabat Gubernur Papua dan DPR Papua tanggal 31 Januari 2012 besok.
Demikianlah dua agenda yang diminta kepada kami Bapak Ketua, dan selanjutnya kami serahkan kembali kepada Pak Ketua.
Terima kasih.